Dalam rangka menyesuaikan kebijakan pembangunan desa serta menanggapi dinamika kebutuhan masyarakat dan perubahan situasi keuangan desa,Dalam Hal ini Pemerintah Desa Nyangau Kecamatan Ella Hilir Kabupaten Melawi, telah melakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Perubahan APBDes ini disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan APBDes awal, realisasi pendapatan, serta prioritas program yang berkembang sepanjang tahun anggaran berjalan. Perubahan dilakukan sebagai bentuk penyesuaian atas:
a.Perubahan Pendapatan Desa, baik yang berasal dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), Bantuan Keuangan Kabupaten/Provinsi, maupun sumber pendapatan lainnya yang mengalami penambahan atau pengurangan dalam hal ini Pemerintah Desa Nyangau Mengalami Penambahan Pendapatan dari Dana Bagi Hasil dari Kabupaten yang di Keluarkan Melalui Keputusan Bupati Melawi Nomor : 400.10/ 276 Tahun 2025 Tentang Rincian Kurang Salur Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah 169 Desa Di Kabupaten Melawi pada Tanggal 30 Juli 2025
b.Penyesuaian Belanja Desa, mencakup pergeseran antar kegiatan maupun antar bidang pembangunan, akibat adanya kegiatan prioritas baru, efisiensi anggaran, maupun realokasi anggaran untuk mendukung penanganan kebutuhan mendesak dan strategis masyarakat desa.
c.Perubahan Pembiayaan, yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan desa, termasuk sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) dan penyesuaian lainnya.
APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2025 ini tetap mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif, dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses penyusunannya. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran desa benar-benar tepat sasaran, efisien, dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh warga Desa Nyangau Pada Khususnya dan Kehadiran Pendamping Desa Di Musyawarah Desa ini juga untuk memastikan proses perencanaan dan penganggaran desa berjalan sesuai dengan peraturan, partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Dan Dengan disahkannya APBDes Perubahan ini, diharapkan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa di sisa tahun anggaran 2025 dapat berjalan lebih optimal, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mendukung terwujudnya kesejahteraan dan kemandirian desa secara berkelanjutan.
By Kreatif ; SAMSU DEDI,SP

Komentar
Posting Komentar